Senin, 08 Agustus 2016 0leh : staf bimas islam (budi irawan) PANDUAN UMUM SISTEM JAMINAN HALAL LPPOM – MUI LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA MAJELIS ULAMA INDONESIA 2008 LPPOM - MUI panduan umum sistem jaminan halal 1 Kata Pengantar Sistem Jaminan Halal mulai diberlakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada tahun 2005, sebagai suatu sistem yang menjamin kepada MUI atas kehalalan produk suatu perusahaan sepanjang masa perusahaan itu memegang Sertifikat Halal MUI. Untuk memudahkan perusahaan memahami, menyusun dan mengimplementasikan sistem ini di perusahaannya, maka LPPOM MUI menerbitkan buku panduan edisi IV dengan judul “Panduan Umum Sistem Jaminan Halal”. Penyusunan dan penerapan SJH oleh Perusahaan harus sesuai dengan lingkup operasi internal perusahaan. Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk menyusun dan mengimplementasikan SJH sesuai kondisi perusahaan dan ...