Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

HAS 23000 adalah dokumen yang berisi persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI. HAS 23000 terdiri dari 2 bagian, yaitu Bagian I tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kriteria Sistem Jaminan Halal (HAS 23000:1) dan Bagian (II) tentang Persyaratan Sertifikasi Halal : Kebijakan dan Prosedur (HAS 23000:2). Bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang tertuang dalam dokumen HAS 23000.  Berikut adalah ringkasan dari dokumen HAS 23000 :  I.           HAS 23000:1 KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL (SJH) 1.         Kebijakan Halal Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan ( stake holder ) perusahaan. 2.   ...

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal : 1.  Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH  Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat  disini   Dokumen HAS 23000 dapat dipesan  disini  (e-store) . Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). Informasi mengenai pelatihan SJH dapat dilihat  disini   2.  Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)  Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaf...
www.hukumonline.com UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu; b. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat; c. bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya; d. bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu memben...

Penyerahan sertifikat Halal dari Kemenag Pringsewu ke Rumah Makan P4S Mitra Alam

Penyerahan sertifikat Halal dari Kemenag Pringsewu ke Rumah Makan P4S Mitra Alam Salah satu contoh yang dilakukan oleh rumah makan P4S dengan membuat sertifikat halal atas produk makanannya. membuat sertifikat halal merupakan suatu cara promosi pemasaran agar rumah makan tersebut lebih dipercaya oleh masyarakat, dengan kepercayaan masyarakat atas makanan yang mempunyai lebel halal/ sertifikat halal meyakinkan bahwa masyarakat tidak ragu  untuk mengkonsumsi atau makan di warung makan tersebut. Staf Bimas berkunjung ke rumah makan P4S Mitra Alam yang bertempat di sukoharjo 1, kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan sertifikat Halal dari MUI ke Kemenag Pringsewu dan di serahkan kepada Rumah makan P4S Mitra Alam, penyerahan sertifikat  penyerahan sertifikat yang di wakilkan oleh bapak winson,S.Ag kepada pemilik rumah makan. sertifikat Halal Dari MUI