Langsung ke konten utama

Penyerahan sertifikat Halal dari Kemenag Pringsewu ke Rumah Makan P4S Mitra Alam

Penyerahan sertifikat Halal dari Kemenag Pringsewu ke Rumah Makan P4S Mitra Alam


Salah satu contoh yang dilakukan oleh rumah makan P4S dengan membuat sertifikat halal atas produk makanannya. membuat sertifikat halal merupakan suatu cara promosi pemasaran agar rumah makan tersebut lebih dipercaya oleh masyarakat, dengan kepercayaan masyarakat atas makanan yang mempunyai lebel halal/ sertifikat halal meyakinkan bahwa masyarakat tidak ragu  untuk mengkonsumsi atau makan di warung makan tersebut.
Staf Bimas berkunjung ke rumah makan P4S Mitra Alam yang bertempat di sukoharjo 1,
kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan sertifikat Halal dari MUI ke Kemenag Pringsewu dan di serahkan kepada Rumah makan P4S Mitra Alam,


penyerahan sertifikat 
penyerahan sertifikat yang di wakilkan oleh bapak winson,S.Ag kepada pemilik rumah makan.
sertifikat Halal Dari MUI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pedoman pembuatan sertifikat halal

Budi Irhawan, Pringsewu, kementerian agama kabupaten Pringsewu gencar dalam meningkatkan sadar halal terhadap masyarakat pringsewu agar menjadi produsen dan konsumen yang lebih cerdas. lalu apa pedoman dalam pembuatan sertifikat halal?? Pedoman pembuatan sertifikat halal 1. PENDAHULUAN Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol) (QS. Al-Baqarah : 219). Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah : 3). Jika hewan-hewan ini sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap halal kecuali diperuntukkan bagi berhala. Bahan-baha...

kriteria Produk Halal ( ayo ke Halal)

PRINGSEWU, kualitas dan muasalnya jika telah mendapat sertifikasi halal. Di sinilah tugas berat dari LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajían Pangan Obat-Obatan dan Kosmetíka Majelís Ulama Indonesía) dibutuhkan. Kajian Dasar Halal adalah kriteria mutu produ k utama dalam Islam.  Halal untuk pangan  (bila daging) dimulai dari prosedur pemilihan hewan ternak dan kegiatan sampai kepada penerima (konsumen).  Pangan halal harus diawali deng an aman untuk dimak an tidak ada bahan  pengawet  atau  bahan  berbahaya,  sehat  yaitu  segar  dan  nyaman  tidak  berpenyakit (mengandung bibit penyakit), dan utuh yaitu sempurna sebagaimana adanya atau sebagaimana semula disebut ASU. Pengertian halal (qasher) dapat ditinjau dari segi  pandangan hukum dan  thayyib  yaitu  yang melekat pada materi (Produk) .  Oleh karena itu halal harus  mencakup dua aspek, y aitu halal secara lahiriah  dan ...