Langsung ke konten utama

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal :


1.  Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
 Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat disini Dokumen HAS 23000 dapat dipesan disini (e-store). Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training). Informasi mengenai pelatihan SJH dapat dilihat disini 
2.  Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
 Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen. Untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH, LPPOM MUI membuat dokumen pedoman yang dapat dipesan disini.
3.  Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal. Penjelasan mengenai dokumen sertifikasi halal dapat dilihat di user manual Cerol yang dapat diunduh disini
4.  Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
 Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh disini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
5.  Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.
6.  Pelaksanaan audit
 Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
7.  Melakukan monitoring pasca audit
 Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8.  Memperoleh Sertifikat halal
 Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pedoman pembuatan sertifikat halal

Budi Irhawan, Pringsewu, kementerian agama kabupaten Pringsewu gencar dalam meningkatkan sadar halal terhadap masyarakat pringsewu agar menjadi produsen dan konsumen yang lebih cerdas. lalu apa pedoman dalam pembuatan sertifikat halal?? Pedoman pembuatan sertifikat halal 1. PENDAHULUAN Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol) (QS. Al-Baqarah : 219). Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah : 3). Jika hewan-hewan ini sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap halal kecuali diperuntukkan bagi berhala. Bahan-baha...

Penyerahan sertifikat Halal dari Kemenag Pringsewu ke Rumah Makan P4S Mitra Alam

Penyerahan sertifikat Halal dari Kemenag Pringsewu ke Rumah Makan P4S Mitra Alam Salah satu contoh yang dilakukan oleh rumah makan P4S dengan membuat sertifikat halal atas produk makanannya. membuat sertifikat halal merupakan suatu cara promosi pemasaran agar rumah makan tersebut lebih dipercaya oleh masyarakat, dengan kepercayaan masyarakat atas makanan yang mempunyai lebel halal/ sertifikat halal meyakinkan bahwa masyarakat tidak ragu  untuk mengkonsumsi atau makan di warung makan tersebut. Staf Bimas berkunjung ke rumah makan P4S Mitra Alam yang bertempat di sukoharjo 1, kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan sertifikat Halal dari MUI ke Kemenag Pringsewu dan di serahkan kepada Rumah makan P4S Mitra Alam, penyerahan sertifikat  penyerahan sertifikat yang di wakilkan oleh bapak winson,S.Ag kepada pemilik rumah makan. sertifikat Halal Dari MUI

kriteria Produk Halal ( ayo ke Halal)

PRINGSEWU, kualitas dan muasalnya jika telah mendapat sertifikasi halal. Di sinilah tugas berat dari LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajían Pangan Obat-Obatan dan Kosmetíka Majelís Ulama Indonesía) dibutuhkan. Kajian Dasar Halal adalah kriteria mutu produ k utama dalam Islam.  Halal untuk pangan  (bila daging) dimulai dari prosedur pemilihan hewan ternak dan kegiatan sampai kepada penerima (konsumen).  Pangan halal harus diawali deng an aman untuk dimak an tidak ada bahan  pengawet  atau  bahan  berbahaya,  sehat  yaitu  segar  dan  nyaman  tidak  berpenyakit (mengandung bibit penyakit), dan utuh yaitu sempurna sebagaimana adanya atau sebagaimana semula disebut ASU. Pengertian halal (qasher) dapat ditinjau dari segi  pandangan hukum dan  thayyib  yaitu  yang melekat pada materi (Produk) .  Oleh karena itu halal harus  mencakup dua aspek, y aitu halal secara lahiriah  dan ...