PRINGSEWU, kualitas dan muasalnya jika telah mendapat sertifikasi halal. Di sinilah tugas berat dariLPPOM-MUI (Lembaga Pengkajían Pangan Obat-Obatan dan Kosmetíka Majelís UlamaIndonesía) dibutuhkan.Kajian DasarHalal adalah kriteria mutu produk utama dalam Islam. Halal untuk pangan (bila daging)dimulai dari prosedur pemilihan hewan ternak dan kegiatan sampai kepada penerima(konsumen). Pangan halal harus diawali dengan aman untuk dimakan tidak ada bahan pengawet atau bahan berbahaya, sehat yaitu segar dan nyaman tidak berpenyakit(mengandung bibit penyakit), dan utuh yaitu sempurna sebagaimana adanya atausebagaimana semula disebut ASU.Pengertian halal (qasher) dapat ditinjau dari segi
pandangan hukum
dan
thayyib
yaitu
yangmelekat pada materi (Produk)
. Oleh karena itu halal harus mencakup dua aspek, yaitu halalsecara
lahiriah
dan
batiniah
[Rudyanto
, 2003].
Menurut Qaradhawi (2007, 31),
halal
sebagaimana
“hadits”
yang diriwayatkan dari SalmanAl Farisi ketika ditanya mengenai lemak binatang, keju dan bulu binatang. Rasululllah Sawmenjawab:
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya dan yang haram
adalah yang Allah larang. Dan termasuk apabila Dia diam berarti dibolehkan sebagaibentuk kasih-sayang-
Nya”
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).Halal bila pendekatannya dari segi
“hasil (produk) dan proses”
, maka
halal
adalah
produk(suatu hasil) yang tidak memberi mudharat pada diri sendiri dan/atau orang lain biladimakan/dipakai, didapat dan/atau dibuat melalui suatu kegiatan/proses mengikutiaturan/hukum Islam
(yaitu Al Qur’an & Hadits).
Pendekatan ini menjatakan barang yangdimakan, dipakai atau digunakan adalah produk.Sedangkan pengertian Produk adalah barang, jasa dan informasi untuk dimakan, dipakai,diberikan dan disampaikan (diberitakan) kepada orang lain.
Kriteria Produk Sertifikasi Halal
Produk tídak mengandung babí atau produk-produk yang berasal darí babí serta tídak menggunakanalkohol sebagaí íngrídíent yang sengaja dítambahkan.
Dagíng yang dígunakan berasal darí hewan halal yang dísembelíh menurut tata cara syaríat Islam.
Semua bentuk mínuman yang tídak beralkohol.
Semua tempat penyímpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempattransportasí tídak dígunakan untuk babí atau barang tídak halal laínnya, tempat tersebut harus
terlebíh dahulu díbersíhkan dengan tata cara yang díatur menurut syarí’at Islam.
KRITERIA SJH
Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen
HAS 23000:1
PersyaratanSertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal.Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan dalammenerapkan SJH, asalkan dapat memenuhi 11 kriteria SJH sebagai berikut :
1.1 Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikankebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (
stake holder
) perusahaan.
1.2 Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakupsemua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tugas, tanggungjawabdan wewenang yang jelas.
1.3 Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihanharus dilaksanakan minimal setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan danharus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel.
1.4 Bahan
Bahan tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik,Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia.
1.5 Produk
Merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatuyang diharamkan. Produk
retail
dengan sama yang beredar di Indonesia harusdidaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi.
1.6 Fasilitas Produksi
Lini produksi dan peralatan pembantu tidak boleh digunakan secara bergantianuntuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atauturunannya.
1.7 Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis(seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, produksi, dll),disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan yang menjamin semua bahan, produk,dan fasilitas produksi yang digunakan memenuhi kriteria.
1.8 Kemampuan Telusur (
Traceability
)
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan dibuat di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria fasilitas produksi.
1.9 Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yangterlanjur dibuat dari bahan dan pada fasilitas yang tidak memenuhi kriteria.
1.10 Audit Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJHyang dilakukan secara terjadwal setidaknya enam bulan sekali. Hasil audit internaldisampaikan ke pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yangdiaudit dan pihak ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
1.11 Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak harus melakukan kajian terhadap efektifitas pelaksanaan SJHsatu kali dalam satu tahun atau lebih sering jika diperlukan. Hasil evaluasi harusdisampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk setiap aktivitas.
1. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL
Kebijakan dan prosedur harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasihalal. Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen
HAS23000:2
Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur.Berikut Proses sertifikasi halal dalam bentuk diagram alir :Secara Umum Prosedur Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :a) Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara
online
. melalui website LPPOM MUI(www.halalmui.org) atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org. b) Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi(baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada)dan kelompok produk.c) Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal.d) Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuaidengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses

"Semua tempat penyímpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempattransportasí tídak dígunakan untuk babí atau barang tídak halal laínnya, tempat tersebut harus terlebíh dahulu díbersíhkan dengan tata cara yang díatur menurut syarí’at Islam"
BalasHapusBisa tolong dijelaskan "barang tidak halal lainnya" contohnya seperti apaan ya?
Terima kasih.
Sertifikasi Halal
BalasHapus