Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

SERTIFIKASI HALAL(materi)

SERTIFIKASI HALAL PERBUATAN        : TERIKAT HUKUM SYARA (WAJIB,SUNAH,MUBAH,MAKRUH,HARAM) BENDA                   : HUKUM ASAL BENDA ADALAH MUBAH SELAMA TIDAK  ADA DALIL YG MENGHARAMKAN JENIS MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIHARAMKAN DALAM ISLAM }   QS AL-BAQOROH 173, QS AL-MAIDAH 3,QS AL-AN’AM 145, QS AN-NAHL 115................ (BANGKAI,DARAH,DAGING BABI,HEWAN DISEMBELIH DG MENYEBUT NAMA SELAIN ALLOH) }   BINATANG BUAS }   QS AL-MAIDAH 90 YAITU KHOMR }   KHUSUS BANGKAI IKAN : HALAL ........................................HR.BUKHORI MUSLIM MENGAPA PERLU SERTIFIKAT HALAL? UNTUK MENJAMIN BAHWA PRODUK YANG DIKONSUMSI OLEH KONSUMEN MUSLIM ADALAH HALAL DASAR HUKUM  JAMINAN PRODUK HALAL }   UU NO . 33 TH 2014        PASAL 4 DAN 10           ...

Pendaftaran / Sertifikasi produk

PENDAFTARAN/SERTIFIKASI PRODUK PANGAN Setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memilliki izin edar.  UU no. 18 tahun 2012 Pasal 91;    PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42;    Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Oleh karena itu, Industri Pangan yang akan mengedarkan Produk Pangannya di Indonesia, wajib mendaftarkan produknya : 1.    Industri Pangan (UMKM Pangan) bukan skala IRTP a.    Semua Industri Pangan bukan skala IRTP, termasuk UMKM Pangan (definisi UMKM lihat  UU no.20 tahun 2008 tentang UMKM ), wajib mendaftarkan produknya ke Badan POM RI sesuai persyaratan yg ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan POM RI : 1)      Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan; Pada peraturan ini diatur antara lain : a)  ...

Pedoman pembuatan sertifikat halal

Budi Irhawan, Pringsewu, kementerian agama kabupaten Pringsewu gencar dalam meningkatkan sadar halal terhadap masyarakat pringsewu agar menjadi produsen dan konsumen yang lebih cerdas. lalu apa pedoman dalam pembuatan sertifikat halal?? Pedoman pembuatan sertifikat halal 1. PENDAHULUAN Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol) (QS. Al-Baqarah : 219). Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah : 3). Jika hewan-hewan ini sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap halal kecuali diperuntukkan bagi berhala. Bahan-baha...