Langsung ke konten utama

Pendaftaran / Sertifikasi produk

PENDAFTARAN/SERTIFIKASI PRODUK PANGAN
Hasil gambar untuk gambar makan yang mempunyai izin edarSetiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memilliki izin edar. UU no. 18 tahun 2012 Pasal 91;  PP no. 28 tahun 2004 Pasal 42;  Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.


Oleh karena itu, Industri Pangan yang akan mengedarkan Produk Pangannya di Indonesia, wajib mendaftarkan produknya :
1.    Industri Pangan (UMKM Pangan) bukan skala IRTP
a.    Semua Industri Pangan bukan skala IRTP, termasuk UMKM Pangan (definisi UMKM lihat UU no.20 tahun 2008 tentang UMKM), wajib mendaftarkan produknya ke Badan POM RI sesuai persyaratan yg ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan POM RI :
a)     Pengecualian ketentuan Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan
b)     Kriteria Pangan Olahan yang didaftarkan
c)     Kriteria Keamanan Pangan Olahanyang di daftar
d)     Kriteria dan Tanggung Jawab Perusahaan
e)     Ketentuan Importir dan distributor Pangan Olahan
f)     Pemeriksaan Sarana Produksi dan Distribusi oleh petugas Balai Besar atau Balai POM setempat (Sebelum melakukan Pendaftaran Pangan Olahan, Pendaftar wajib mengajukan permohonan audit sarana produksi atau sarana distribusi kepada Kepala Balai setempat).
g)     Kriteria dan Tanggung Jawab Pendaftar
h)     Persyaratan Pendaftaran Pangan Olahan
i)     Tata Cara Pendaftaran Pangan Olahan
j)     Masa berlaku surat persetujuan pendaftaran
k)     Pendaftaran Kembali sebelum Surat Persetujuan Pendaftaran berakhir
l)     Penilaian Kembali dengan adanya data atau informasi baru terkait dengan keamanan, mutu, gizi, dan Label Pangan Olahan
m)    Sanksi untuk Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini
n)     Persyaratan Pendaftaran pangan Olahan (Lampiran 1)
o)     Persyaratan Label Pangan Olahan (Lampiran 3)

a)   Perubahan data untuk Pangan Olahan yang telah memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran melalui Pendaftaran Variasi pangan olahan.
b)    Pendaftaran Ulang Pangan Olahan.
c)    Sanksi untuk Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini.

Pada peraturan ini diatur antara lain :
a)   Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan (berbagai contoh formulir pendaftaran pangan olahan dan dokumen pendaftaran lainnya)
b)  Pembayaran bank untuk pendaftaran pangan olahan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
c)    Tambahan data sebagai hasil penilaian lebih lanjut
d)  Penilaian Kembali dengan adanyadata dan/atau informasi baru terkait dengan keamanan, mutu, gizi, dan Label Pangan Olahan
e)   Contoh Formulir Pendaftaran Pangan Olahan (Lampiran 1)
f)    Pedoman Pengisian Formulir Dan Dokumen Pendaftaran (Lampiran 2)
g)   Kelengkapan Data Pendaftaran Pangan Olahan (pada lampiran 3)
h)Termasuk sertifikat analisis produk akhir yang dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah. (UU no 18 tahun 2012 pasal 87; PP no 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan)

Pada peraturan ini diatur antara lain :
a)   Pendaftaran Variasi (perubahan data pangan olahan yang didaftar)
b)  Persetujuan perubahan data atau surat penolakan perubahan data pangan olahan yang didaftarkan
c)    Pendaftaran ulang pangan olahan

  b.  Pendaftaran produk pangan ke Badan POM dapat dilakukan melalui E-Registration Pangan Olahan yang ada di sub menu Layanan Publik-Layanan Online-E-registration-E-registration pangan olahan pada website Badan POM yaitu www.pom.go.id sesuai dengan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik)
1.    Diberlakukan pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik. Produk pangan yang dapat didaftarkan secara elektronik adalah :
a)   Produk pangan yang ditujukan untuk umum bisa diperuntukan untuk target konsumen tertentu
b)   Label pangan tidak mencantumkan klaim gizi dan atau klaim kesehatan
c)   Produk pangan tidak mengandung komponen tertentu yang memerlukan kajian lebih lanjut
d)   Produk pangan tidak menggunakan proses produksi dengan teknologi tertentu seperti iradiasi, rekayasa genetika, dan organik
2.  Pendaftaran Pangan Olahan secara elektronik sebagaimana dilaksanakan secara bertahap dan dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko.
3.    Tata cara e-registration pangan olahan.
a.    Pendaftaran Perusahaan dan Pabrik.
Dokumen yang discan dan diupload untuk melengkapi pendaftaran perusahaan dan pabrik :
1)   Izin usaha industri yang mencantumkan nama, alamat perusahaan dan jenis komoditi (untuk lokal)
2)   SIUP (untuk impor)
3)   NPWP
4)   PSB yang mencantumkan nama, alamat, perusahaan, jenis komoditi, dan nilai
    Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (Hardcopy) :
1)   Fotokopi izin usaha industri lengkap (untuk lokal)
2)   SIUP (untuk impor)
3)   NPWP
4)   PSB lengkap
5)   Akte notaris
6)   Surat kerjasama untuk (makloon, lisensi, dan pengemasan kembali)

b.    Pendaftaran Produk Pangan
Dokumen yang discan dan diupload :
Tahap 1 (Penetapan jenis pangan)
1)   Rancangan label
2)   Proses produksi
3)   Foto produksi (impor)
4)   Health certificate/Free sale certificate (impor)
5)   Surat penunjukan (impor)
    Tahap 2 (Pemeriksaan Persyaratan)
-Hasil Analisa
Dokumen yang dilampirkan untuk verifikasi (hardcopy)
1)   Rancangan label berwarna sesuai dengan ukuran asli
2)   Hasil analisis (asli)
3)   Proses produksi/sertifikasi GMP/HACCP (copy)
4)   Health certificate/Free Sale Certificate (impor)
5)   Surat penunjukkan (impor)
6)   Spesifikasi bahan baku tertentu terkait, GMO, asal bahan (nabati, hewani), asal negara, kloramfenikol, dll.
7)   Spesifikasi BTP
8)   Dokumen lain jika diperlukan seperti perhitungan ING, sertifikat merk, sertifikat SNI, dll


  c.  Sanksi
1.    Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 142).
2.  Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 yang mengakibatkan:
a)  luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b)  kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 146).

2.        Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
      Semua Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yaitu industri Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis, wajib mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk produknya yang akan diedarkan di Indonesia : (PP no 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 43; Perka Badan POM RI No. Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan) SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan pedoman pemberian sertifikat produksipangan industri rumah tangga yang ditetapkan oleh Badan POM RI (PP no 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 43)

Pada peraturan ini diatur antara lain :
1)   Persyaratan pemberian SPP IRT :
a.   Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; dan
b.   Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
2)   Masa berlaku SPP-IRT
3)   Penyampaian informasi penerbitan SPP-IRT ke Badan POM
4)   Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT (Lampiran 6 pada Perka Badan POM tentang Pedoman pemberian SPP-IRT)Mengingat keterbatasan IRTP dalam hal bangunan, fasilitassanitasi, peralatan serta karyawan sehingga jenis pangan yang diizinkan untukdiproduksi oleh IRTP perlu dibatasi. IRTP hanyadiijinkan untuk memproduksi pangan yang tidak berisiko tinggi terhadap kesehatan(PP no. 28 tahun 2004 Penjelasan Pasal 43)
5)   Tata cara pemberian SPP-IRT:
a.  Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT IRTP mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan yang ada di Dinkes Kab/Kota setempat
b.  Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan IRTP mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselengnggarakan Dinkes Kab/Kota setempat
c.  Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Perka Badan POM RI NOMOR HK.03.1.23.04.12.2206 TAHUN 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Industri Rumah Tangga)Sarana produksi IRTP diperiksa kesesuaiannya terhadap CPPB-IRT (Perka Badan POM RI NOMOR HK.03.1.23.04.12.2206 TAHUN 2012 Tentang CPPB-IRT) oleh tenaga pengawas pangan Kab/Kota (District Food Inspector/DFI) yang ada di Dinkes Kab/Kota setempat.
d.  Pemberian Nomor P-IRT Jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan maka Dinkes Kab/Kota setempat menerbitkan SPP-IRT yang didalamnya tercantum nomor P-IRT dan harus dicantumkan di label pangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pedoman pembuatan sertifikat halal

Budi Irhawan, Pringsewu, kementerian agama kabupaten Pringsewu gencar dalam meningkatkan sadar halal terhadap masyarakat pringsewu agar menjadi produsen dan konsumen yang lebih cerdas. lalu apa pedoman dalam pembuatan sertifikat halal?? Pedoman pembuatan sertifikat halal 1. PENDAHULUAN Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol) (QS. Al-Baqarah : 219). Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah : 3). Jika hewan-hewan ini sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap halal kecuali diperuntukkan bagi berhala. Bahan-baha...

Penyerahan sertifikat Halal dari Kemenag Pringsewu ke Rumah Makan P4S Mitra Alam

Penyerahan sertifikat Halal dari Kemenag Pringsewu ke Rumah Makan P4S Mitra Alam Salah satu contoh yang dilakukan oleh rumah makan P4S dengan membuat sertifikat halal atas produk makanannya. membuat sertifikat halal merupakan suatu cara promosi pemasaran agar rumah makan tersebut lebih dipercaya oleh masyarakat, dengan kepercayaan masyarakat atas makanan yang mempunyai lebel halal/ sertifikat halal meyakinkan bahwa masyarakat tidak ragu  untuk mengkonsumsi atau makan di warung makan tersebut. Staf Bimas berkunjung ke rumah makan P4S Mitra Alam yang bertempat di sukoharjo 1, kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan sertifikat Halal dari MUI ke Kemenag Pringsewu dan di serahkan kepada Rumah makan P4S Mitra Alam, penyerahan sertifikat  penyerahan sertifikat yang di wakilkan oleh bapak winson,S.Ag kepada pemilik rumah makan. sertifikat Halal Dari MUI

kriteria Produk Halal ( ayo ke Halal)

PRINGSEWU, kualitas dan muasalnya jika telah mendapat sertifikasi halal. Di sinilah tugas berat dari LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajían Pangan Obat-Obatan dan Kosmetíka Majelís Ulama Indonesía) dibutuhkan. Kajian Dasar Halal adalah kriteria mutu produ k utama dalam Islam.  Halal untuk pangan  (bila daging) dimulai dari prosedur pemilihan hewan ternak dan kegiatan sampai kepada penerima (konsumen).  Pangan halal harus diawali deng an aman untuk dimak an tidak ada bahan  pengawet  atau  bahan  berbahaya,  sehat  yaitu  segar  dan  nyaman  tidak  berpenyakit (mengandung bibit penyakit), dan utuh yaitu sempurna sebagaimana adanya atau sebagaimana semula disebut ASU. Pengertian halal (qasher) dapat ditinjau dari segi  pandangan hukum dan  thayyib  yaitu  yang melekat pada materi (Produk) .  Oleh karena itu halal harus  mencakup dua aspek, y aitu halal secara lahiriah  dan ...